Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Ia keluar dari Kejagung mengggunakan rompi pink sekitar pukul 16.37 WIB.
Setelah keluar, ia segera melangkah menuju mobil tahanan Kejagung.
Adapun, penetapan itu disampaikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15:40 WIB.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, kerugian negara adalah kurang lebih senilai Rp 1 triliun 980 miliar.
Adapun, saat ini Kejagung masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
#news #NadiemMakafim #KasusNadiemMakarim #Kasus
Chromebook ##vjlab