Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook diumumkan Kejagung, Kamis (9/4/2025). Eks Mendikbudristek itu disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun, atas kasus dugaan korupsi Chromebook.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, peran Nadiem merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Lantas, apa saja peran Nadiem Makarim dan beberapa tersangka lainnya? Berapa kerugian negara akibat korupsi laptop Chromebook?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Irfan Kamil
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Into the Depths - Jingle Punks
#hukum #korupsi ##kompascomlab #NadiemMakarim #Korupsi #KorupsiChromebook