JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Nadiem diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, sejak Kamis (4/9) pagi.
Nadiem kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019 hingga 2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
#nadiem #korupsi #tersangka
Baca Juga Sopir Rantis Penabrak Ojol Affan Kurniawan Disidang Etik, Kompolnas Ungkap Hal ini di https://www.kompas.tv/nasional/615651/sopir-rantis-penabrak-ojol-affan-kurniawan-disidang-etik-kompolnas-ungkap-hal-ini
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/615652/ricuh-nadiem-makarim-tersangka-kasus-korupsi-laptop-ditahan-20-hari-kompas-petang