MEDAN, KOMPAS.TV - Terpidana pembalakan liar Adelin Lis membayar uang pengganti Rp 105 miliar dan 2,9 juta Dolar Amerika Serikat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Harli Siregar dalam keterangannya menyatakan pelunasan uang pengganti tidak mencapai Rp 119 miliar sesuai keputusan MA, sebab Adelin Lis telah menjalani hukuman Pidana Subsider kurungan penjara sejak tanggal 7 April hingga 2 September 2025.
Adelin Lis merupakan terpidana kasus korupsi serta tindak pidana kehutanan secara bersama sama dan berlanjut. Pada tahun 2008 MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, Serta membayar uang pengganti Rp 119 miliar dan 2,9 juta Dolar Amerika Serikat subsider lima tahun kurungan.
Meski diputus tahun 2008, Adelin Lis baru menjalani masa tahanan pada tahun 2021 setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. (*)
#kejatisu #uangpengganti #pembalakanliar #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/615618/terpidana-pembalakan-liar-bayar-uang-pengganti-rp-105-miliar