Wakil Presiden Gibran Rakabuming digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto menuturkan sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pekan depan.
"Agendanya 8 September 2025, hari Senin. Itu penjadwalan sidang pertama," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Subhan sebut dirinya menggugat Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden RI.
#vodkompastv