KOMPAS.TV - Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen Empat Korps Brimob.
Kompol Cosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen Empat Korps Brimob.
Kompol Cosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Komisi Kode Etik Profesi Polri menilai Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat, setelah kendaraan taktis atau rantis Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.
Setelah Komandan Batalyon C Resimen Empat Brimob Polda Metro Jaya, Komisaris Kosmas Kaju Gae, dipecat, bagaimana potensi sanksi bagi 6 anggota Brimob lainnya?
Jurnalis KompasTV, Abel Insani dan Juru Kamera, Ferizka Imanuel sudah bersiap di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga Sidang Etik Brimob Penabrak Affan Kurniawan, Bripka Rohmat Jalani Pemeriksaan Propam Polri di https://www.kompas.tv/nasional/615598/sidang-etik-brimob-penabrak-affan-kurniawan-bripka-rohmat-jalani-pemeriksaan-propam-polri
#polisi #brimob #sidang #affankurniawan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/615604/sidang-etik-anggota-brimob-bripka-rohmat-yang-tabrak-ojol-affan-kurniawan