:

Sidang Etik Brimob Penabrak Affan Kurniawan, Bripka Rohmat Jalani Pemeriksaan Propam Polri

1 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob penabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa 28 Agustus. Hari Kamis (4/9/2025) ini, pengemudi kendaraan taktis, Bripka Rohmat, yang menjalani sidang etik.

Sebelumnya, gelar perkara gabungan telah dilaksanakan dan hasilnya disimpulkan dua personel Brimob, Komisaris Kosmas dan Bripka Rohmat, melakukan pelanggaran etik kategori berat dan terdapat unsur pidana.

Komisaris Kosmas telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.

Dalam sidang, Divpropam turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Kompolnas.

Baca Juga Kasus Ojol Ditabrak Rantis Brimob! 2 Tersangka Jalani Sidang Etik di https://www.kompas.tv/nasional/615368/kasus-ojol-ditabrak-rantis-brimob-2-tersangka-jalani-sidang-etik

#kompolnas #affankurniawan #ojol 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615598/sidang-etik-brimob-penabrak-affan-kurniawan-bripka-rohmat-jalani-pemeriksaan-propam-polri

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke