JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob penabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa 28 Agustus. Hari Kamis (4/9/2025) ini, pengemudi kendaraan taktis, Bripka Rohmat, yang menjalani sidang etik.
Sebelumnya, gelar perkara gabungan telah dilaksanakan dan hasilnya disimpulkan dua personel Brimob, Komisaris Kosmas dan Bripka Rohmat, melakukan pelanggaran etik kategori berat dan terdapat unsur pidana.
Komisaris Kosmas telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
Dalam sidang, Divpropam turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Kompolnas.
Baca Juga Kasus Ojol Ditabrak Rantis Brimob! 2 Tersangka Jalani Sidang Etik di https://www.kompas.tv/nasional/615368/kasus-ojol-ditabrak-rantis-brimob-2-tersangka-jalani-sidang-etik
#kompolnas #affankurniawan #ojol
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/615598/sidang-etik-brimob-penabrak-affan-kurniawan-bripka-rohmat-jalani-pemeriksaan-propam-polri