JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob. Kompol Cosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Komisi Kode Etik Profesi Polri menilai, Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah kendaraan taktis atau rantis Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.
Pengamat Kepolisian ISSES, Bambang Rukminto menilai langkah Polri sudah tepat dan layak diapresiasi.
Bambang Rukminto mengatakan Polri dengan cepat memproses kasus Anggota Brimob tabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas.