:

Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Apa Penyebabnya?

2 hari lalu

Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menyoal keabsahan ijazah SMA Gibran yang ditempuh di luar negeri, yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden.

Dalam petitumnya, Subhan meminta Gibran dan KPU membayar ganti rugi Rp 125 triliun secara tanggung renteng ke kas negara. Sidang perdana perkara ini akan digelar pada 8 September 2025. Subhan menegaskan gugatan ini murni untuk memperjelas hukum, bukan karena motif politik.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Akhmad Muawal Hasan

#Politik #Pemerintahan #Indonesia #WakilPresidenIndonesia #GibranRakabumingRaka #GibranDigugat125TRupiah #GugatanGibran #JakartaPusat

Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/04/06330581/wapres-gibran-digugat-rp-125-triliun-apa-penyebabnya?page=all#page2 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke