Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menyoal keabsahan ijazah SMA Gibran yang ditempuh di luar negeri, yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden.
Dalam petitumnya, Subhan meminta Gibran dan KPU membayar ganti rugi Rp 125 triliun secara tanggung renteng ke kas negara. Sidang perdana perkara ini akan digelar pada 8 September 2025. Subhan menegaskan gugatan ini murni untuk memperjelas hukum, bukan karena motif politik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Politik #Pemerintahan #Indonesia #WakilPresidenIndonesia #GibranRakabumingRaka #GibranDigugat125TRupiah #GugatanGibran #JakartaPusat
Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/04/06330581/wapres-gibran-digugat-rp-125-triliun-apa-penyebabnya?page=all#page2