:

Polisi Penabrak Affan Kurniawan Dipecat dengan Tidak Hormat

2 hari lalu

Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob. Kompol Cosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Komisi Kode Etik Profesi Polri menilai, Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah kendaraan taktis atau rantis Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke