MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 11 tersangka terkait kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebanyak 11 orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari 8 orang terkait perusakan di Gedung DPRD Makassar, dan 3 orang lainnya terkait perusakan di Gedung DPRD Sulsel.
Kesebelas tersangka memiliki peran berbeda. Polisi masih terus melakukan pengusutan untuk mengungkap kasus kerusuhan yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia serta pembakaran dua kantor DPRD.