JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebut ada dugaan pelaku anarkistis dalam unjuk rasa 25 hingga 31 Agustus 2025 merupakan massa bayaran.
Menurut dugaan polisi, para pelaku anarkistis dibayar sekitar Rp 65.000 hingga Rp 200.000 per orang.
Polda Metro Jaya menegaskan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan pemberian uang kepada sejumlah orang untuk melakukan tindakan anarkistis saat unjuk rasa.
Polisi menekankan, pelaku anarkistis berbeda dengan kelompok pengunjuk rasa yang memang datang untuk menyampaikan pendapat.