Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa kendaraan bermotor akan dikenakan pajak progresif, yang berarti tarifnya akan berbeda untuk kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya hingga kelima. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan mulai berlaku pada Januari 2025. Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, aturan pajak progresif kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 7 peraturan terkait. Pajak progresif ini dihitung berdasarkan nama dan alamat yang sama di KTP.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/GKCprMnmma0
- https://youtu.be/Hmy5VcKAFGY
- https://youtu.be/IKdG8uWpybU
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Erwin Setiawan
Editor : Aditnya Maulana
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#News #BeritaHariIni #PajakProgresif #PajakProgresifKendaraan #ApaItuPajakProgresif #PerhitunganPajakProgresifKendaraan #Pajak #PajakKendaraan #Polisi #Samsat #PemutihanPajakKendaraan #PemutihanPajakJakarta #BreakingNews #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia