:

Update Besaran Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

2 hari lalu

Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa kendaraan bermotor akan dikenakan pajak progresif, yang berarti tarifnya akan berbeda untuk kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya hingga kelima. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan mulai berlaku pada Januari 2025. Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, aturan pajak progresif kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 7 peraturan terkait. Pajak progresif ini dihitung berdasarkan nama dan alamat yang sama di KTP.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/GKCprMnmma0

- https://youtu.be/Hmy5VcKAFGY

- https://youtu.be/IKdG8uWpybU

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Erwin Setiawan

Editor : Aditnya Maulana

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#News #BeritaHariIni #PajakProgresif #PajakProgresifKendaraan #ApaItuPajakProgresif #PerhitunganPajakProgresifKendaraan #Pajak #PajakKendaraan #Polisi #Samsat #PemutihanPajakKendaraan #PemutihanPajakJakarta #BreakingNews #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke