Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan alasan RUU Perampasan Aset belum juga dibahas oleh parlemen.
Bertemu mahasiswa di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025), Saan menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan beririsan dengan sejumlah undang-undang lain sehingga perlu menentukan mana prioritas terlebih dahulu.
Saan menuturkan, sebelum RUU Perampasan Aset dibahas, harus merampungkan terlebih dahulu UU Tipikor daan KUHAP. KUHAP saat ini masih dalam proses di DPR. Jika semua rangkaian selesai, maka RUU Perampasan Aset bisa dibahas dan dirampungkan
"Karena ini saling terkait nanti supaya tumpang tindih, maka yang pertama akan diselesaikan dalam waktu yang cepat adalah KUHAP. Setelah itu baru akan masuk dalam undang-undang perampasan aset. Karena ini terkait empat undang-undang ini, perampasan aset, KUHAP, TPPU dan Tipikor," kata Saan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah #RUUPerampasanAset #DPR