KOMPAS.TV - Majelis sidang etik Polri pada Rabu (3/09/2025) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae buntut kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Kompol Cosmas yang merupakan Komandan Batalyon Resimen Empat Korps Brimob Polri resmi dipecat dari Polri karena pelanggaran etik berat. Proses dalam sidang etik ini juga melibatkan Kompolnas.
Apakah hasil sidang etik penabrak ojol Affan Kurniawan sudah berkeadilan? Bagaimana dengan proses pidananya?
Kita bahas bersama pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.