JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, menjalani sidang etik di TNCC Polri pada Rabu (3/9/2025) terkait dengan kasus penabrakan yang mengakibatkan pengendara ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.