JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangkap 7 orang tersangka yang diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial terkait aksi penjarahan hingga pembakaran gedung.
"Melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Catatan Redaksi: Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.