Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan melalui penyebaran informasi elektronik yang berujung pada terjadinya gangguan Kamtibmas yaitu aksi-aksi anarkis dan kerusuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan DMR berperan melakukan kolaborasi atau collab di akun media sosial Instagram (IG), berisi ajakan terkait demo.