Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan proses pembentukan RUU Perampasan Aset bisa lebih cepat jika menjadi usul inisiatif DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Menurut Supratman, pihaknya akan berkomunikasi dengan pimpinan DPR terkait hal itu. Pemerintah juga menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset melalui Prolegnas 2026 atau revisi Prolegnas tahun 2025.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Salsabila Suseno Produser: Farid Firdaus