Tergugat VI Bambang Suryadi Bitor dan Tergugat VII Hermanto dalam gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah berhasil menjalankan mediasi dengan mantan Wamendes PDTT Paiman Rahardjo selaku penggugat.
Mediasi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Paiman akhirnya memutuskan akan mencabut gugatan perdata dan laporan pidana di Polda Metro Jaya yang dilayangkan terhadap Bitor dan Hermanto.
"Tentunya dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di Polda Metro Jaya karena Pak Bitor (Tergugat VI) kurang data dan khilaf sehingga menuduh saya mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka," ujar Paiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Dia juga menegaskan bahwa masalah dengan Bitor dan Hermanto sudah selesai. Namun, belum selesai dengan pihak tergugat l, ll, lll, IV, V.
"Publik biar tahu bahwa memang Paiman tidak mencetak ijazah palsu Jokowi. Mengenai orang-orang lain di luar Pak Bitor, silakan saja, tapi saya dengan Pak Bitor sudah clear," kata Paiman.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #IjazahJokowi #RoySuryo #Jokowi #vjlab