KEDIRI, KOMPAS.TV- Polres Kediri Kota mengimbau kepada warga yang melakukan penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 untuk segera mengembalikannya ke pihak yang berwajib.
Kepada awak media Rabu, 3 September 2025 pihak kepolisian dari Polres Kediri Kota menjelaskan, apabila para pelaku penjarahan tidak segera mengembalikannya sebelum Rabu, 3 September 2025 maka akan diberlakukan tindakan tegas.
Adapun barang yang diambil merupakan milik Gedung DPRD Kota, DPRD Kabupaten, Kantor Pemkab Kediri, dan Mapolres Kediri Kota.
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Sahabat Kompas TV, berikan tanggapan Anda mengenai berita tersebut. Tulis dengan bijak di kolom komentar ya!
Baca Juga Usut Pelaku Anarkistis Demo di Jakarta, Polda Metro: Massa Dibayar Rp65-200 Ribu | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/615456/usut-pelaku-anarkistis-demo-di-jakarta-polda-metro-massa-dibayar-rp65-200-ribu-sapa-malam
Editor Video: Joshua Vicor
#penjarahan#kediri#demo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/615469/warga-kediri-kembalikan-barang-yang-jarahan-saat-kerusuhan