Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Kosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dalam kasus rantis Brimob melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam sidang etik, Rabu (3/9/2025).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Majelis Hakim KKEP.
Adapun Kompol Kosmas merupakan salah satu anggota Brimob yang berada di dalam rantis pelindas Affan. Kompol Kosmas duduk di samping pengemudi Bripka Rohmat.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Ahmad Zilky
#hukum #kriminal #rantisbrimoblindasojol #Polri #PropamPolri #Ojol #vjlab