:

Polri Pecat Danyon Kompol Kosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

2 hari lalu

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Kosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dalam kasus rantis Brimob melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam sidang etik, Rabu (3/9/2025).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Majelis Hakim KKEP.

Adapun Kompol Kosmas merupakan salah satu anggota Brimob yang berada di dalam rantis pelindas Affan. Kompol Kosmas duduk di samping pengemudi Bripka Rohmat.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Ahmad Zilky

#hukum #kriminal #rantisbrimoblindasojol #Polri #PropamPolri #Ojol #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke