MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 tersangka kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan pada Jumat malam lalu.
Dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, delapan di antaranya terkait ricuh yang berujung pembakaran di DPRD Kota Makassar dan tiga lainnya di Gedung DPRD Sulsel.
Tersangka dijerat pasal berbeda-beda sesuai peran mereka saat terjadi kerusuhan. Pasal yang dikenakan meliputi pencurian hingga pembakaran.
Hingga saat ini, Polda Sulawesi Selatan masih terus melakukan pengusutan untuk mengungkap kerusuhan yang menyebabkan empat orang meninggal dan pembakaran dua kantor anggota dewan.