:

Kompolnas Soal PTDH Kompol Kosmas Anggota Brimob Penabrak Ojol Affan Kurniawan | SAPA MALAM

2 hari lalu

KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Kosmas K. Gae pada Rabu (3/09/2025). Sidang etik digelar terkait tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang ditabrak kendaraan taktis Brimob.

Saat insiden terjadi, Kompol Kosmas berada di sebelah kursi kemudi. Perwakilan Kompolnas yang hadir dalam sidang etik menyatakan pelanggaran yang dilakukan Kompol Kosmas termasuk pelanggaran berat. Kompol Kosmas terancam sanksi berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ada tujuh anggota Brimob yang menghadapi sidang etik. Dua anggota Brimob dinilai melakukan pelanggaran berat, yaitu Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi kendaraan Brimob.

Baca Juga Propam Polri Gelar Sidang Etik Anggota Brimob yang Tabrak Affan Kurniawan | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/615443/propam-polri-gelar-sidang-etik-anggota-brimob-yang-tabrak-affan-kurniawan-kompas-petang

#brimob #demo #ojol #affankurniawan #ptdh #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615447/kompolnas-soal-ptdh-kompol-kosmas-anggota-brimob-penabrak-ojol-affan-kurniawan-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke