KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob yang menabrak pengendara ojek daring, Affan Kurniawan.
Sidang digelar untuk Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K. Gae.
Dalam kasus Affan, Cosmas berada di dalam rantis dan duduk di samping Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis yang menabrak korban.