JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personel Brimob yang menabrak pengendara ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang digelar untuk personel yang melakukan pelanggaran kategori berat pada Rabu (3/09/2025).
Dua orang yang melakukan pelanggaran kategori berat adalah Kompol K, seorang Danyon Resimen Empat Korbrimob Polri yang duduk di sebelah pengendara kendaraan taktis.
Sementara satu orang lagi yakni Bripka R, yang merupakan Basat Brimob Polda Metro Jaya, yang merupakan pengendara rantis.
Informasi terbaru dari sidang etik personel Brimob yang terlibat kasus penabrakan pengemudi ojek online, akan disampaikan Jurnalis KompasTV, Abel Insani.
Baca Juga Komisioner Kompolnas akan Hadiri Sidang Etik Anggota Brimob Penabrak Pengemudi Ojol Hari Ini di https://www.kompas.tv/nasional/615301/komisioner-kompolnas-akan-hadiri-sidang-etik-anggota-brimob-penabrak-pengemudi-ojol-hari-ini
#propampolri #brimob #ojolgrab
_
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/615441/sidang-etik-kasus-anggota-brimob-tabrak-affan-kurniawan-digelar-tertutup-begini-situasinya