:

Kompolnas Ungkap Potensi PTDH dan Pidana Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan | KOMPAS SIANG

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kompolnas Choirul Anam berharap akan adanya sanksi tegas pada para pelaku penabrakan Affan Kurniawan.

Termasuk pada kedua personel Brimob yang melakukan pelanggaran berat dan menjalani sidang kode etik hari ini.

Dua dari tujuh anggota Brimob, yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan, Kompol K dan Bripka R, yang merupakan sopir kendaraan taktis saat penabrakan terjadi, terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara lima personel lainnya disebut melakukan pelanggaran dalam kategori sedang.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara, karena ditemukan adanya unsur pidana.

Sebelumnya, pengendara ojek online Affan Kurniawan tewas karena ditabrak kendaraan rantis Brimob pada 28 Agustus lalu, di tengah aksi unjuk rasa protes tunjangan fantastis DPR RI.

Untuk membahas sidang etik kasus Brimob penabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan, siang hari ini melalui sambungan virtual, ada Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri.

Baca Juga Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/615336/anggota-brimob-penabrak-driver-ojol-affan-kurniawan-jalani-sidang-etik-kompas-siang

#brimob #affankurniawan #kompolnas 

_

Catatan Redaksi: 
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615440/kompolnas-ungkap-potensi-ptdh-dan-pidana-anggota-brimob-penabrak-affan-kurniawan-kompas-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke