Sejak pertama kali diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, hingga melewati tiga periode kepresidenan, rancangan aturan ini belum juga menjadi undang-undang.
Kini, di tengah gelombang demonstrasi di berbagai daerah, desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset kembali menguat.
RUU ini mengatur mekanisme perampasan aset milik pelaku yang diduga melakukan tindak pidana, terutama tindak kejahatan bermotif ekonomi seperti korupsi. Tujuannya, untuk mengembalikan kerugian negara dan memaksimalkan pemulihan aset.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Xena Olivia Penulis: Alinda Hardiantoro Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Fathir Rohman Produser: Yusuf Reza Permadi