:

Kasus Ojol Ditabrak Rantis Brimob! 2 Tersangka Jalani Sidang Etik

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personel Brimob yang menabrak pengendara ojek online, Affan Kurniawan.

Sidang digelar untuk personel yang melakukan pelanggaran kategori berat pada Rabu (3/09/2025)

Dua orang yang melakukan pelanggaran kategori berat adalah Kompol K, seorang Danyon Resimen Empat Korbrimob Polri yang duduk di sebelah pengendara kendaraan taktis.

Sementara satu orang lagi yakni Bripka R, yang merupakan Basat Brimob Polda Metro Jaya, yang merupakan pengendara rantis.

Dan untuk mengetahui informasi selengkapnya, kita terhubung dengan jurnalis Kompas TV, Abel Insani, dan juru kamera Djamzari di Mabes Polri.

Baca Juga Aksi Solidaritas untuk Affan: Doa Bersama di Pangandaran, Tabur Bunga di Stadion Hoegeng Pekalongan di https://www.kompas.tv/nasional/614838/aksi-solidaritas-untuk-affan-doa-bersama-di-pangandaran-tabur-bunga-di-stadion-hoegeng-pekalongan

#polisi #ojol #sidangetik 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615368/kasus-ojol-ditabrak-rantis-brimob-2-tersangka-jalani-sidang-etik

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke