JAKARTA, KOMPAS.TV - JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personel Brimob yang menabrak pengendara ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang digelar untuk personel yang melakukan pelanggaran kategori berat pada Rabu (3/09/2025)
Dua orang yang melakukan pelanggaran kategori berat adalah Kompol K, seorang Danyon Resimen Empat Korbrimob Polri yang duduk di sebelah pengendara kendaraan taktis.
Sementara satu orang lagi yakni Bripka R, yang merupakan Basat Brimob Polda Metro Jaya, yang merupakan pengendara rantis.
Dan untuk mengetahui informasi selengkapnya, kita terhubung dengan jurnalis Kompas TV, Abel Insani, dan juru kamera Djamzari di Mabes Polri.
Baca Juga Aksi Solidaritas untuk Affan: Doa Bersama di Pangandaran, Tabur Bunga di Stadion Hoegeng Pekalongan di https://www.kompas.tv/nasional/614838/aksi-solidaritas-untuk-affan-doa-bersama-di-pangandaran-tabur-bunga-di-stadion-hoegeng-pekalongan
#polisi #ojol #sidangetik
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/615368/kasus-ojol-ditabrak-rantis-brimob-2-tersangka-jalani-sidang-etik