JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 38 tersangka yang menyebabkan kericuhan dalam demonstrasi. Termasuk, pembakaran fasilitas umum. Para tersangka itu telah ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan tindakan yang diduga ke-38 tersangka saat kericuhan. Antara lain, diduga melempar molotov, batu dan memukul petugas dengan bambu.
"Sampai dengan hari ini, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka telah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Catatan Redaksi: Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Baca Juga [FULL] Rektor Unisba Buka Suara soal Penembakan Gas Air Mata di Area Kampus di https://www.kompas.tv/regional/615262/full-rektor-unisba-buka-suara-soal-penembakan-gas-air-mata-di-area-kampus
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/615273/full-polda-metro-tahan-38-tersangka-terkait-demo-ricuh-jakarta