:

Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta

3 hari lalu

Polisi menetapkan 38 tersangka kericuhan di Jakarta dengan berbagai peran, mulai dari melempar bom molotov, merusak fasilitas umum, hingga menghasut pelajar.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Intan Afrida Rafni, Akhdi Martin Pratama
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Fathri Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi


#Hukum #Kriminal #KericuhanJakarta #DemoDPR #38Tersangka #AnarkisJakarta #PolisiJakarta #BomMolotov #ProvokatorDemo

Music: Missing Persons - Jeremy Blake


Artikel terkait:

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/02/17503121/polisi-ungkap-peran-38-tersangka-kericuhan-di-jakarta

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke