Polisi menetapkan 38 tersangka kericuhan di Jakarta dengan berbagai peran, mulai dari melempar bom molotov, merusak fasilitas umum, hingga menghasut pelajar.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Intan Afrida Rafni, Akhdi Martin Pratama
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Fathri Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Hukum #Kriminal #KericuhanJakarta #DemoDPR #38Tersangka #AnarkisJakarta #PolisiJakarta #BomMolotov #ProvokatorDemo
Music: Missing Persons - Jeremy Blake
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/02/17503121/polisi-ungkap-peran-38-tersangka-kericuhan-di-jakarta