JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marheaen, sebagai tersangka dugaan penghasutan massa.
Ia diduga mengajak pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut Delpedro juga diduga menyebarkan informasi elektronik atau berita bohong yang memicu kerusuhan.
Delpedro ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam. Polisi menegaskan penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 25 Agustus.