KOMPAS.TV - Menyalurkan aspirasi adalah hak warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan sesuai hukum. Dalam situasi memanas belakangan ini, aksi unjuk rasa kerap diwarnai tindakan anarkistis, penjarahan, dan perusakan fasilitas umum.
Lantas, bagaimana pandangan MUI dan pakar komunikasi politik melihat tragedi ini?
Catatan Redaksi: Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.