Wacana soal pemecatan anggota DPR kerap muncul ketika publik merasa kecewa dengan perilaku wakil rakyat.
Namun, benarkah presiden bisa langsung memecat anggota DPR? Jawabannya tidak.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden dan DPR sama-sama dipilih rakyat, tetapi memiliki fungsi konstitusional yang berbeda.
Alasan mengapa presiden tidak bisa memberhentikan anggota DPR, merupakan dasar hukumnya dalam UUD 1945, hingga mekanisme resmi pemberhentian anggota DPR berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Retia Kartika Dewi Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Novyana Nurmita Dewi