Polda Metro Jaya menetapkan 38 pelaku anarkistis sebagai tersangka. Mereka diduga merusak fasilitas umum dan melawan petugas.
"Peran mereka melempar bom molotov, merusak fasilitas umum, membakar halte, dan melawan petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai di kantornya, Selasa (2/9/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #Demojakarta #DemoRicuh #AksiRicuh #vjlab