:

Polisi Tahan 38 Orang Tersangka Aksi Ricuh di Jakarta

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menetapkan 38 pelaku anarkistis sebagai tersangka. Mereka diduga merusak fasilitas umum dan melawan petugas.

"Peran mereka melempar bom molotov, merusak fasilitas umum, membakar halte, dan melawan petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai di kantornya, Selasa (2/9/2025).


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari 


#hukum #kriminal #Demojakarta #DemoRicuh #AksiRicuh #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke