:

Pakar Hukum Pidana Soroti Penggunaan Rantis Brimob saat Penanganan Demo

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas diundang Divpropram Polri dalam gelar perkara kasus rantis Brimbob tabrak driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas.

Sebelumnya, Divpropram Polri sudah periksa 7 anggota Brimbob yang berada di dalam mobil rantis tersebut.

Dua di antara 7 anggota Brimbob ini diduga melakukan pelanggaran berat.

Kita bahas gelar perkara kasus rantis Brimob tabrak driver ojol bersama Pakar Hukum Pidana Univesitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Baca Juga 7 Terduga Pelaku Penabrak Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob, Ini Jawaban Polisi di https://www.kompas.tv/nasional/615012/7-terduga-pelaku-penabrak-affan-kurniawan-diragukan-anggota-brimob-ini-jawaban-polisi

#demo #brimob #affankurniawan 

_

Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615147/pakar-hukum-pidana-soroti-penggunaan-rantis-brimob-saat-penanganan-demo

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke