JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri mengambil tindakan tegas terhadap aksi perusakan, baik terhadap fasilitas umum maupun individu.
Bahkan Prabowo bilang, kericuhan dalam aksi massa yang terjadi beberapa hari terakhir merupakan makar, bukan penyampaian pendapat.
Lalu, apakah perintah presiden sudah tepat? Dan bagaimana tindakan tegas yang dimaksud?
Kita akan bahas bersama Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, Direktur Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR, Maidina Rahmawati serta pengamat intelijen dan terorisme yang juga Direktur Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib.
Baca Juga Presiden Prabowo Perintahkan Kenaikan Pangkat Polisi Korban Demo Ricuh |SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/615117/presiden-prabowo-perintahkan-kenaikan-pangkat-polisi-korban-demo-ricuh-sapa-pagi
#prabowo #demo #polri
_
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/615138/penasihat-ahli-kapolri-sebut-ada-penyusup-picu-anarkis-di-demo-siapa-yang-tunggangi-sapa-pagi