:

Polri Gelar Perkara Penentuan Tindak Pidana Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

4 hari lalu

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan bahwa Divisi Propam Polri melakukan gelar perkara penentuan tindak pidana tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan menggunakan rantis.

Hal itu disampaikan Choirul Anam yang ikut menghadiri gelar perkara di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/9/2025).

"Saat ini acaranya adalah gelar perkara sesuai dengan undangan, itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya seperti apa pelanggarannya seperti apa," kata Choirul Anam.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Ahmad Zilky


#hukum #kriminal #RantisBrimobLindasOjol #OjolDilindasRantisBrimob #Ojol #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke