Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan bahwa Divisi Propam Polri melakukan gelar perkara penentuan tindak pidana tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan menggunakan rantis.
Hal itu disampaikan Choirul Anam yang ikut menghadiri gelar perkara di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/9/2025).
"Saat ini acaranya adalah gelar perkara sesuai dengan undangan, itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya seperti apa pelanggarannya seperti apa," kata Choirul Anam.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Ahmad Zilky
#hukum #kriminal #RantisBrimobLindasOjol #OjolDilindasRantisBrimob #Ojol #vjlab