Wacana darurat militer belakangan mencuat seiring maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Meski menuai pro dan kontra di ruang publik, para ahli hukum menegaskan bahwa kondisi Indonesia saat ini masih belum memenuhi syarat pemberlakuan status tersebut.
Unjuk rasa yang berlangsung dianggap masih berada dalam koridor konstitusi dan bagian dari proses demokrasi.
Ahli hukum mengingatkan, darurat militer hanya relevan jika negara menghadapi ancaman serius, seperti pemberontakan bersenjata atau kerusuhan besar yang benar-benar mengancam keutuhan bangsa.
Penerapan kebijakan ekstrem ini justru berisiko menimbulkan pelanggaran HAM, menutup ruang demokrasi, hingga merusak citra Indonesia di mata internasional.
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Ahmad Naufal Dzulfaroh
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta