MALANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Malang gencar memberantas peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi dilakukan pada puluhan perwakilan pedagang dan paguyuban pasar di Kota Malang, Kamis (29/08/2025).
Selain meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan cukai, wilayah pasar merupakan pusat jual beli dan pertemuan warga, sehingga rentan terjadinya transaksi penjualan rokok ilegal.
Pedagang perlu memahami serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
"Agar pelaku usaha memahami untuk mengingatkan sesama rokok yang dijual sudah sesuai ketentuan. Kita ambil pasar karena merupakan pusat jual beli, banyak orang yang datang" Kata Heru Mulyono, Kepala Satpol PP Kota Malang.
Bea Cukai Malang menekankan peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga hilang dengan upaya preventif dan represif.
Kerugian akibat rokok ilegal di wilayah Malang sendiri mencapai Rp 12 miliar.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Komisi A DPRD Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Mereka juga menekankan dana bagi hasil cukai tembakau kembali untuk masyarakat, melalui program kesejahteraan hingga kesehatan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/615007/pemerintah-kota-malang-gencar-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal