:

[FULL] Kompolnas Soal Perintah Prabowo Usut dan Tindak Tegas Penjarahan-Perusakan | KOMPAS PETANG

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri untuk mengambil tindakan tegas jika terjadi perusakan dan penjarahan, baik terhadap fasilitas umum maupun individu.

Prabowo menegaskan, tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum adalah pelanggaran hukum. Penyampaian pendapat dijamin dan dihormati negara, namun harus dilakukan dengan damai. Negara akan hadir dan melindungi hak-hak rakyat.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkap kerugian materiel dampak demonstrasi di Jakarta. Di antaranya, 22 halte Transjakarta rusak, enam di antaranya ludes terbakar. Kerusakan akibat demonstrasi tak main-main. Kerugian akibat kerusakan infrastruktur MRT mencapai Rp 3,3 miliar, Transjakarta Rp 41,6 miliar, sementara CCTV dan fasilitas pendukung lain Rp 5,5 miliar. Total kerugian mencapai Rp 55 miliar.

Kita bahas instruksi Presiden soal penanganan demonstrasi bersama Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.

Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun,  kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Baca Juga [LIVE] Pantauan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Kritik Kinerja DPR di Gedung DPRD Jabar | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/615039/live-pantauan-aksi-unjuk-rasa-mahasiswa-kritik-kinerja-dpr-di-gedung-dprd-jabar-kompas-petang

#demo #dprri #kompolnas #penjarahan #demoricuh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/615040/full-kompolnas-soal-perintah-prabowo-usut-dan-tindak-tegas-penjarahan-perusakan-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke