:

Pakar Hukum: Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Anggota DPR, Statusnya Masih Jabat sampai Ada PAW

4 hari lalu

Sejumlah pakar hukum tata negara menyoroti status penonaktifan anggota DPR RI oleh sejumlah partai mulai Senin (1/9/2025).

Menurut akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada istilah nonaktif dalam UU.

Menurutnya, status nonaktif anggota DPR tidak menghilangkan hak administrasi yang diterima anggota dewan, seperti gaji, tunjangan, dan hak politik lainnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alinda Hardiantoro, Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Farid Firdaus

Music: The Future Ancient Now - Nathan Moore

#Politik #DPR #AnggotaDPRNonaktif #BivtriSusanto #FeriAmsari

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/01/151500965/pakar-hukum-tak-ada-istilah-nonaktif-untuk-anggota-dpr-statusnya-masih

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke