Sejumlah pakar hukum tata negara menyoroti status penonaktifan anggota DPR RI oleh sejumlah partai mulai Senin (1/9/2025).
Menurut akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada istilah nonaktif dalam UU.
Menurutnya, status nonaktif anggota DPR tidak menghilangkan hak administrasi yang diterima anggota dewan, seperti gaji, tunjangan, dan hak politik lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro, Irawan Sapto Adhi Penulis Naskah: Nabilah Safirah Video Editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Farid Firdaus