:

Bicara Penanganan Demo, Prabowo: Hak Berunjuk Rasa Dihormati, Tindakan Anarkistis Ditindak Tegas

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah rentetan aksi demonstrasi, Presiden Prabowo Subianto meminta TNI-Polri menindak tegas setiap tindakan pelanggaran hukum.

Presiden Prabowo menggelar konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025) sore, terkait penanganan demo dan kritik soal tunjangan fantastis DPR.

Pernyataan pers ini turut dihadiri sejumlah ketua umum partai politik, di antaranya Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hingga Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Dalam keterangannya, Presiden menyatakan unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat harus dihormati. Namun, Presiden mengingatkan, tindakan anarkistis harus ditindak tegas.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, menilai munculnya Presiden bersama elite politik di tengah rentetan aksi demonstrasi menunjukkan komitmen elite untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi tuntutan massa.

Besarnya tunjangan anggota DPR di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat, yang berujung pada aksi demonstrasi, menjadi gambaran matinya empati elite dan berujung pada amukan massa.

Kini, tidak hanya jawaban, rakyat menunggu implementasi dan kepedulian seluruh elite.

Baca Juga Prabowo Jenguk Polisi Korban Luka Demo Ricuh, Janjikan Kenaikan Pangkat| KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/615003/prabowo-jenguk-polisi-korban-luka-demo-ricuh-janjikan-kenaikan-pangkat-kompas-petang

#presidenprabowo #demo #penjarahan #unjukrasa #parpol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615005/bicara-penanganan-demo-prabowo-hak-berunjuk-rasa-dihormati-tindakan-anarkistis-ditindak-tegas

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke