:

Kasus Affan Kurniawan, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat Tidak Hormat | KOMPAS PETANG

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut masih dipatsuskan.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan Kompol K dan Bripka R yang merupakan sopir kendaraan taktis saat insiden, terbukti melakukan pelanggaran berat dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, lima anggota lainnya yang berada di dalam kendaraan taktis tersebut ditetapkan melakukan pelanggaran sedang.

Sahabat KompasTV, bagaimana tanggapanmu soal kasus Affan ini?

#brimob #affankurniawan #polisi #demo

Baca Juga Ferry Irwandi: Pemerintah Kalau Mau Semua Berjalan Baik, Maka Bekerjalan dengan Baik | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/614974/ferry-irwandi-pemerintah-kalau-mau-semua-berjalan-baik-maka-bekerjalan-dengan-baik-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614979/kasus-affan-kurniawan-2-anggota-brimob-terancam-dipecat-tidak-hormat-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke