JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut masih dipatsuskan.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan Kompol K dan Bripka R yang merupakan sopir kendaraan taktis saat insiden, terbukti melakukan pelanggaran berat dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, lima anggota lainnya yang berada di dalam kendaraan taktis tersebut ditetapkan melakukan pelanggaran sedang.
Sahabat KompasTV, bagaimana tanggapanmu soal kasus Affan ini?
#brimob #affankurniawan #polisi #demo
Baca Juga Ferry Irwandi: Pemerintah Kalau Mau Semua Berjalan Baik, Maka Bekerjalan dengan Baik | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/614974/ferry-irwandi-pemerintah-kalau-mau-semua-berjalan-baik-maka-bekerjalan-dengan-baik-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/614979/kasus-affan-kurniawan-2-anggota-brimob-terancam-dipecat-tidak-hormat-kompas-petang