Malaysia mengesahkan UU Pekerja Gig 2025 untuk memberikan pengakuan hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja sektor berbasis aplikasi, termasuk driver ojol dan kurir.
Aturan ini melarang pemutusan akun sepihak, menjamin kontrak yang adil, serta mewajibkan pembayaran tepat waktu maksimal tujuh hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Inas Rifqia Lainufar Penulis Naskah: Nabilah Safirah Video Editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Farid Firdaus