:

Malaysia Sahkan UU untuk Ojol dan Kurir, Tak Bisa Di-PHK Sepihak

4 hari lalu

Malaysia mengesahkan UU Pekerja Gig 2025 untuk memberikan pengakuan hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja sektor berbasis aplikasi, termasuk driver ojol dan kurir.

Aturan ini melarang pemutusan akun sepihak, menjamin kontrak yang adil, serta mewajibkan pembayaran tepat waktu maksimal tujuh hari.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Inas Rifqia Lainufar
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Farid Firdaus

Music: Psychic Magic - Unicorn Heads

#Peristiwa #Viral #Malaysia #UUPekerjaGigMalaysia #OjekOnline #ojol #UUPerlindunganOjol #AturanMalaysia

Artikel terkait: https://www.kompas.com/global/read/2025/09/01/145244770/malaysia-sahkan-uu-untuk-ojol-dan-kurir-kini-tak-bisa-di-phk-sepihak

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke