:

Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Ini Penjelasan Said Abdullah | KOMPAS PETANG

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyebut anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji.

Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, tidak dikenal istilah nonaktif.

Namun, ia menghormati keputusan partai yang menonaktifkan kadernya sebagai langkah meredam situasi.

Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa sesuai peraturan tata tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih tetap memperoleh gaji.

Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian soal hal ini? 

#dpr #gaji #demo #nonaktif

Baca Juga Respons Singkat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Diperiksa KPK di https://www.kompas.tv/nasional/614966/respons-singkat-eks-menag-yaqut-cholil-qoumas-usai-diperiksa-kpk

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614968/anggota-dpr-nonaktif-masih-terima-gaji-ini-penjelasan-said-abdullah-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke