Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan aparat Polri dan TNI agar tidak ragu menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, termasuk penjarahan rumah milik pejabat negara. Perintah presiden tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.