Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Adies Kadir masih digaji penuh oleh DPR meski sudah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing. Hal tidak lepas dari status mereka yang belum dikenakan pergantian antarwaktu atau PAW.
Mekanisme pemberhentian hingga PAW anggota DPR diatur dalam Pasal 242 UU No. 17 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pengganti untuk anggota DPR yang diberhentikan adalah orang yang dalam Pileg meraih suara terbanyak urutan berikutnya dari anggota DPR yang diganti.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan tidak ada istilah anggota dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya, tetap masih berstatus anggota DPR RI. Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Marvel Dalty
#Politik #DPR #PergantianAntarwaktu #PAW #AhmadSahroni #NafaUrbach #EkoPatrio #AdisKadir #UyaKuya
Music: Thunder - Telecasted