:

Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Rantis Lindas Affan Kurniawan, Segera Gelar Perkara

4 hari lalu

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Polri menemukan unsur pidana yang dilakukan Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus rantis Brimob melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas.

Bripka Rohmat merupakan pengemudi rantis yang melindas Affan, sedangkan Kompol Kosmas duduk di bangku depan, di samping Bripka Rohmat.

Polri akan melakukan gelar perkara terkait temuan unsur pidana ini pada Selasa (2/9/2025).


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Siti Laela Malhikmah


#hukum #kriminal #AffanKurniawan #OjolDilindasRantisBrimob #RantisBrimobLindasOjol #Brimob #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke