Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Polri menemukan unsur pidana yang dilakukan Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus rantis Brimob melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
Bripka Rohmat merupakan pengemudi rantis yang melindas Affan, sedangkan Kompol Kosmas duduk di bangku depan, di samping Bripka Rohmat.
Polri akan melakukan gelar perkara terkait temuan unsur pidana ini pada Selasa (2/9/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#hukum #kriminal #AffanKurniawan #OjolDilindasRantisBrimob #RantisBrimobLindasOjol #Brimob #vjlab